Bisnis.com, JAKARTA – Kasus virus corona yang kini dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Siapa yang menanggung biaya pengobatannya? Apakah asuransi bisa menanggungnya?
Jawaban dari pertanyaan pertama telah muncul pada 4 Februari 2020 atau 28 hari sebelum ditemukannya warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona pada 3 Maret.