Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch menanggapi hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyebab defisit anggaran di BPJS Kesehatan, salah satunya tentang peserta yang menunggak iuran.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan sudah ada sejumlah upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menagih tunggakan, seperti melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Namun tunggakan iuran masih tinggi, saya kira strategi yang manjur dan mumpuni adalah melaksanakan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik seperti sudah diatur PP Nomor 86/2013," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan harusnya kementerian dan lembaga terkait dapat menjalankan aturan sanksi tidak mendapatkan layanan publik kepada para penunggak iuran BPJS Kesehatan, dan juga kepada masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta.
Tidak hanya itu, sanksi serupa juga diharapkan berlaku dan diterapkan kepada perusahaan, yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud dalam PP Nomor 86/2013 ini sebutnya adalah kepolisian, pemerintah daerah, dan imigrasi.
Sebelumnya Jumat (13/3/2020) lalu, KPK menyatakan sejumlah penyebab masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah moral hazard dari peserta yang menunggak iuran, setelah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya badan jaminan sosial tersebut.