Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAI: Perusahaan Asuransi Siapkan BCP Cegah Penyebaran Corona!

Berdasarkan surat edaran DAI Nomor 77/DAI/2020, Senin (16/3/2020), perusahaan-perusahaan asuransi diimbau untuk turut mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Asuransi Indonesia atau DAI menghimbau perusahaan-perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya untuk melakukan Business Continuing Plan atau BCP sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.

Berdasarkan surat edaran DAI Nomor 77/DAI/2020, Senin (16/3/2020), perusahaan-perusahaan asuransi diimbau untuk turut mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal tersebut menindaklanjuti himbauan Presiden Joko Widodo dan Pemerintah DKI Jakarta agar para pekerja melakukan pekerjaannya di rumah atau work from home (WFH).

Ketua Umum DAI Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menjelaskan terdapat beberapa poin BCP yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi seperti melakukan identifikasi kegiatan atau proses bisnis dengan menghentikan sementara kegiatan usaha dengan berbagai kategori.

Dia menjabarkan bahwa terdapat tiga kategori kegiatan yang harus dirumuskan jika melakukan WFH, seperti menghentikan seluruh kegiatan usaha, mengurangi sebagian kegiatan usaha, atau tidak dapat menghentikan kegiatan usaha karena kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).

Widodo pun menjelaskan bahwa setiap perusahaan perlu menyusun prosedur tetap sesuai kategori penghentian bisnis. Bagi perusahaan yang melakukan penghentian sementara, perlu dibuat protokol yang memungkinkan para karyawan bekerja dari rumah.

"Analisa dilakukan dengan menyiapkan sistem dan instrumen WFH tersebut. Pelaksanaan WFH dilakukan dengan tetap memberikan hak karyawan secara penuh," ujar Widodo pada Senin (16/3/2020) dalam keterangan tertulis.

Adapun, bagi perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan usaha, DAI mewajibkan perusahaan bersangkutan untuk menyediakan alat-alat kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Selain itu, perusahaan pun harus menyiapkan teknis perujukan jika terdapat pekerja yang terindikasi terjangkit Covid-19.

Widodo pun menjelaskan bahwa DAI menghimbau seluruh anggotanya untuk getol melakukan edukasi social distancing dan tidak menyelenggarakan berbagai pertemuan. Hal trsebut merupakan bentuk pencegahan dari penyebaran corona.

DAI pun menyarankan seluruh anggotanya untuk secepatnya membuat tim internal yang bertugas untuk merumuskan serta melakukan identifikasi masalah dan penanganan virus corona. Tim internal itu pun harus melakukan simulasi agar berbagai skenario buruk dapat ditangai dengan optimal.

"Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku apabila ada keputusan yang lebih tinggi," ujar Widodo.

Sementara itu Kementerian Kesehatan telah meluncurkan hotline terkait wabah corona atau Covid-19, masyarakat dapat menghubungi 021-5210411, 081212123119. Sedangkan hotline corona Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada line; 112 dan 081388376955

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper