Cara Pencairan Klaim JKK, JKm & Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) pada 2020 ini di tengah wabah corona. Wabah yang membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.
Dalam email dari badan publik yang menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) itu terdapat dua cara pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.
Baca Juga
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di tengah meningkatnya orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19?
Berikut tiga seri tulisan tahap pencairan JHT BP Jamsostek yang harus dipenuhi, juga ditambah satu seri mengenai cara pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) pada halaman keempat: