Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Moral Hazard, Skema Keringanan Kredit UMKM Perlu Dijelaskan ke Publik

Relaksasi aturan pembayaran kredit telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, upaya restrukturisasi tetap dilakukan sesuai kemampuan masing-masing bank.
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Skema restrukturisasi atau pelonggaran pembayaran utang UMKM kepada bank maupun perusahaan pembiayaan harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan potensi moral hazard.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pelaku usaha kecil dapat melakukan penundaan cicilan kewajiban kreditnya tahun ini.

Presiden pun melarang pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar angsuran. Terlebih lagi sampai menggunakan jasa penagihan atau debt collector.

Adapun, relaksasi aturan restrukturisasi telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, upaya restrukturisasi tetap dilakukan sesuai kemampuan masing-masing bank. Bank pun diminta untuk memberikan pelaporan terlebih dahulu terkait dengan debitur-debitur yang terdampak.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan pernyataan pemerintah terkait dengan insentif penundaan cicilan dapat membuka potensi moral hazard masyarakat.

Pasalnya, penundaan cicilan bukan suatu skema restrukturisasi sederhana yang dapat dilakukan tanpa perhitungan dan pertimbangan yang mendalam.

"Ini bisa memicu moral hazard," katanya, Rabu (25/3/2020).

Aviliani menjelaskan perbankan dapat melakukan restrukturisasi hanya dengan perhitungan yang sangat matang, baik dari segi kondisi ekonomi maupun itikad baik dari debitur.

"Bahkan, tanpa OJK memberikan ruang restrukturisasi, bank akan secara otomatis melakukan langkah tersebut meski berdampak pada peningkatan pencadangan," katanya.

Di luar itu, dia menyebutkan inklusi keuangan di pelaku UMKM cenderung rendah. Pernyataan pemerintah justru akan membuat permasalahan perbankan dalam mengedukasi pelaku UMKM makin sulit.

Sebagai informasi, baki kredit UMKM per tahun lalu tercatat Rp1.044 triliun, atau 18,5 persen dari total kedit Rp5.617 triliun. Rasio kredit bermasalah segmen ini mencapai 3,44 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata 2,52 persen.

Aviliani pun menyebutkan jika pemerintah berkeinginan untuk memberi bantuan penuh terhadap UMKM, maka anggaran subsidi perlu menjadi pertimbangan.

"Jika tidak dilakukan, maka debitur sesungguhnya justru akan semakin berat karena mereka hanya menunda utang dengan bunga dan cicilan yang terus menumpuk. Dan itu juga membuat bank berat karena potensi kredit bermasalah makin tinggi," katanya.

Senada, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah berpendapat pemerintah tidak seharusnya membuat pelaku UMKM merasa terlalu diistimewakan.

"Bank itu bertanggung jawab kepada semua stake holder-nya, terutama para pemilik dana yakni masyarakat. Mereka tidak boleh merugi," katanya.

Menurutnya, bentuk kepedulian sosial bank murni hanya sebatas dana tanggung jawab sosial yang mereka alokasikan.

Di luar itu, maka harus selalu ada perhitungan bisnis yang dapat menguntungkan, atau meringanakan beban kedua pihak, yakni bank dan debitur.

"Kalau pun mau membuat likuiditas lebih banyak di masyarakat. Harusnya mulai pertimbangkan relaksasi dari sisi moneter, khususnya quantitative easing dari Bank Indonesia, dan pemerintah mendapat dana sebanyak yang mereka perlukan," imbuhnya.

Di hubungi terpisah, Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk. Hariyono Tjahharijadi menyatakan mengerti kekhawatiran pemerintah terhadap kelangsungan UMKM.

"Namun, untuk skema restrukturisasi yang dilakukan nantinya, kami lebih cenderung menunggu petunjuk pelaksanaan dari OJK," katanya.

Hanya saja, Hariyono menyebutkan perseroan juga pernah membantu pemerintah dalam meringankan beban kredit masyarakat seperti di Lombok dan Palu.

"Perseroan melakukan penundaan, tetapi hanya pada cicilan pokok, yang artinya debitur masih tetap mencicil kewajiban bunga. Langkah itu masih dapat berjalan efektif selama satu tahun, dan setelahnya kembali normal," ucapnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan telah memberikan ruang bank untuk melakukan restrukturisasi sesuai kemampuannnya.

"Semua sudah dalam aturan yang telah dipublikasikan. Bank dapat menggunakan acuan tersebut untuk melakukan restrukturisasi debitur yang memerlukan," katanya.

Adapun, skema relaksasi industri keuangan telah diterbitkan oleh OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020. Dalam aturan ini, setidaknya ada dua ketentuan yang perlu digarisbawahi oleh bank dalam memberikan insentif.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Namun, mekanisme penerapan tetap diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur

Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini hanyalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran covid-19. Sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper