Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Berita Populer Finansial, Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun, Bagaimana Putusan MA? dan OJK: Debitur di Bawah Rp10 Miliar Silakan Restrukturisasi

Kabar iuran BPJS Kesehatan April belum turun, bagaimana dengan putusan MA jadi berita terpopuler kanal Finansial, Senin (6/04/2020).
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar

1. Iuran BPJS Kesehatan April Belum Turun, Bagaimana dengan Putusan MA?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam aturan lama ini, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Ketua OJK : Indeks Saham Seluruh Negara Membaik, Tanda Akan Segera Rebound

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso optimistis sektor keuangan yang sempat terdampak oleh penyebaran pandemi COVID-19 akan segera rebound.

Dia menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir, hampir semua negara mengalami penurunan harga saham. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan sebesar 26% secara year to date. Penurunan IHSG menjadi salah satu yang terdalam dibandingkan dengan bursa saham di negara lain.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Berapa Potensi Bank Bermasalah Selama COVID-19? Ini Jawaban OJK

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan penyebaran pandemi COVID-19 mulai dirasakan oleh sektor riil dan berpotensi berdampak negatif pada likuiditas serta permodalan lembaga jasa keuangan.

Hal itulah kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, yang mendasari adanya wewenang baru OJK untuk “memaksa” bank dan lembaga jasa keuangan nonbank untuk konsolidasi, yang disertai dengan ancaman sanksi seperti dimuat dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Ini Tahapan Bank Bermasalah Sebelum Dimerger OJK Selama Pandemi COVID-19

Dalam mengantisipasi dampak negatif penyebaran pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat wewenang baru yakni “memaksa” bank merger.

Kewenangan OJK tersebut juga diikuti dengan pemberian ancaman sanksi bagi bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat pelaksanaan konsolidasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. OJK: Debitur di Bawah Rp10 Miliar Silakan Direstrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan relaksasi atau keringanan dari lembaga keuangan dapat diberikan kepada debitur dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso dalam sesi telekonferensi, Minggu (5/4/2020) sore.

Baca berita selengkapnya di sini.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper