Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan penyebaran pandemi COVID-19 mulai dirasakan oleh sektor riil dan berpotensi berdampak negatif pada likuiditas serta permodalan lembaga jasa keuangan.
Hal itulah kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, yang mendasari adanya wewenang baru OJK untuk “memaksa” bank dan lembaga jasa keuangan nonbank untuk konsolidasi, yang disertai dengan ancaman sanksi seperti dimuat dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020.
"Kalau dalam kondisi normal, waktu dan tahapannya cukup lama, sehingga kami punya hak lakukan merger lebih dini. Ini sifatnya lebih pre-emptive untuk kurangi dampak negatif kemungkinan berupa ketidakpercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan,” katanya dalam telekonferensi, Minggu (5/4/2020).
Ketika ditanya lembaga keuangan bank dan nonbank mana saja yang kemungkinan terdampak akibat COVID-19, Wimboh menjawab bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan terbaru.
“Yang terdampak ini pasti yang tadinya lancar pembayarannya menjadi tidak bisa mengangsur, sehingga akan mengganggu likuiditas lembaga keuangan,” katanya.
Selain likuiditas, pendapatan dan modal lembaga keuangan juga akan berpotensi semakin tergerus. Namun, lagi-lagi Wimboh menyatakan pihaknya masih belum memiliki data pasti tentang lembaga keuangan yang akan terdampak dari sisi pendapatan dan modal tersebut.
Baca Juga
“Karena yang tadinya membukukan laba dari angsuran pokok dan bunga, ini menjadi gak terjadi karena pendapatannya lebih kecil. Padahal dia tetap membayar biaya bunga nasabah dan surat hutang. Ini potensinya berapa besar? Semua sedang kami hitung,” paparnya.
Wimboh menyebutkan dampak pukukan COVID-19 sudah mulai terlihat dari perlambatan sejumlah sektor riil seperti transportasi, hotel, dan restoran.
“Mal juga sudah mulai sepi. Ini pasti akan berpengaruh pada kemampuan mengangsur. Peklasifikasian NPL bisa kita tahan karena direstrukturisasi setahun, tapi karena kemampuan bayar terpengaruh, maka cashflow lembaga keuangan terganggu terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pihaknya akan terus monitor perkembangan kondisi likuiditas dan kekuatan permodalan lembaga jasa keuangan dari waktu ke waktu.
“Kalau buffer-nya mepet dan pencaadangannya tipis, otomatis kekuatannya lebih sedikit dan lemah. Kalau pencadangan banyak bisa bertahan lama. Mudah-mudahan dengan penanganan COVID-19 yang oleh pemerintah sangat agresif, mungkin dunia usaha bisa segera kembali.”