Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bakal memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan untuk merestrukturisasi kredit dari debitur dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar.
Langkah itu dilakukan di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19 yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi nasional dan global.
Kendati begitu, Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso mengingatkan kepada debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan kredit agar tetap memenuhi kewajibannya.
Dia meyakini masih ada sejumlah debitur yang mampu membayar cicilan di tengah kondisi yang sulit ini.
"Bagi nasabah yang masih punya kemampuan membayar, kami berharap tetap bisa melunasi cicilannya. Entah dari tabungan atau induk usahanya," ujarnya dalam sesi telekonferensi, Minggu (5/4/2020) sore.
Wimboh menjelaskan OJK memberikan relaksasi kepada debitur lembaga keuangan yang terdampak langsung maupun tak langsung oleh virus corona atau Covid-19.
Hal itu tak terhindarkan lantaran saat ini banyak pelaku usaha yang terdampak kemampuannya untuk membayar cicilan kredit, terutama sektor pariwistas dan manufaktur.
"Bahkan ada yang setop produksi. Ini berpengaruh pada semua sektor usaha," ujar Wimboh.
Dengan kondisi itu, Wimboh mengatakan OJK memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan untuk merestrukturisasi pembiayaan tersebut menjadi kolektibilitas satu atau lancar.
Dalam kondisi normal, jelas dia, langkah itu tidak bisa dilakukan lembaga keuangan kepada debitur yang tak mampu membayar cicilan.
"Ini akan berpengaruh pada pencadangan, yang membuat modal menjadi lebih sempit. Ini insentif kami."