Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso optimistis sektor keuangan yang sempat terdampak oleh penyebaran pandemi COVID-19 akan segera rebound.
Dia menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir, hampir semua negara mengalami penurunan harga saham. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan sebesar 26% secara year to date. Penurunan IHSG menjadi salah satu yang terdalam dibandingkan dengan bursa saham di negara lain.
“Tapi beberapa hari ini, tanda-tanda yang relatif menggembirakan dan sudah kelihatan membaik. Di seluruh dunia, indeksnya sudah membaik. Ini adalah tanda-tanda sudah mulai akan rebound,” katanya dalam jumpa pers secara virtual yang dilakukan MInggu (5/4/2020).
Namun, menurutnya, waktu dan kecepatan untuk rebound tersebut akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah dan otoritas memberikan penyangga bagi sektor riil dan keuangan agar tidak terlalu terpengaruh dampak COVID-19.
Wimboh menyinggung perihal stimulus yang sudah diberikan oleh pemerintah antara lain berupa insentif pajak dan fiskal lainnya yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, Bank Indonesia juga sudah menurunkan giro wajib minimum (GWM) untuk memberikan ruang tambahan bagi likuiditas perbankan.
“OJK, pemerintah dan Bank Indonesia sudah memberikan beberapa kebijakan untuk sekedar mengurangi dampak negatif yang lebih buruk berikutnya kepada sektor riil dan keuangan,” tuturnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Secara rinci, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.