Bisnis.com, JAKARTA- Industri perbankan didorong untuk proaktif untuk memperhatikan kondisi nasabah yang terdampak pandemi COVID-19 dan perlu untuk segera direstrukturisasi agar tidak menjadi kredit bermasalah.
Menurut Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, otoritas sudah bekerja sama dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Perbanas (Perhimpunan Bank Umum Nasinal) untuk segera mengimplementasikan relaksasi kredit.
Hal ini sejalan dengan stimulus berupa relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Kami sudah kerja sama dengan Himbara dan Perbanas, meminta mereka smua proaktif untuk mendata semua nasabah. Beberapa bank sudah mengimplemntasikan POJK nomor 11, dan mereka proaktif untuk mendata nasabah,” katanya dalam jumpa pers virtual bersama OJK, Minggu (5/4/2020).
Heru menegaskan, stimulus berupa kemudahan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah tanpa mempertimbangkan segmen debitur, termasuk juga untuk jenis kredit pemilikan rumah (KPR).
“Skema restrukturisasi tidak ada minimumnya, baik nasabah besar maupun kecil, ini tergantung bagaimana bank menilai, karena masing-masing debitur berbeda kondisinya. Kami harapkan gak ada penumpang gelap, tapi yang betul-betul terdampak yang akan dapat kebijakan relaksasi,” lanjutnya.
Baca Juga
Secara rinci, kebijakan stimulus yang diberikan OJK dalam POJK 11 tersebut terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.