Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK per 16 Juni 2025.
ilustrasi venture capital/unsplash
ilustrasi venture capital/unsplash

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV). Penetapan ini melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Dalam pernyataan resmi OJK hari ini, Kamis (19/6/2025), izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi ini dicabut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," kata Ismail dalam pernyataannya.

Pencabutan izin usaha PT SSTV tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 POJK Nomor 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023 dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Ismail menegaskan pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk tim likuidasi

3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

"Selain itu, PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, bagi debitur dan masyarakat yang hendak meminta hak-haknya dari PT SSTV dapat menghubungi perusahaan pada nomor telepon dan Whatsapp 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper