Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kemudahan Pengajuan Kredit KUR UMKM Telah Terbit, Ini Isi Regulasinya

Regulasi mengenai kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR) telah terbit, yang berisi relaksasi syarat pengambilan KUR dan kemudahan akses KUR.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi mengenai kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR) telah terbit, yang berisi relaksasi syarat pengambilan KUR dan kemudahan akses KUR.

Regulasi tersebut dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan Menteri (Permen) itu diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan diundangkan di Jakarta pada 15 April 2020.

Dalam Pasal 7 Permen Menko Perekonomian Nomor 6/2020 disebutkan, calon penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat memperoleh ketentuan khusus berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.

Relaksasi tersebut seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan atau dokumen administrasi lainnya.

Selain itu, calon penerima KUR juga mendapatkan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Relaksasi ketentuan tersebut diberikan kepada calon penerima KUR yang melaksanakan akad kredit terhitung 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Pelaksanaan ketentuan khusus tersebut diberikan dengan kriteria yakni lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, mengalami kesulitan pemenuhan dokumen administrasi, dan mengalami gangguan mobilitas.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KUR tersebut yakni bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik, bersedia menyampaikan surat pernyataan untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi saat berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Pemberian perlakuan khusus bagi Calon Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dilakukan berdasarkan penilaian dari Penyalur KUR,” demikian dikutip Bisnis dari Permen tersebut, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan target penyaluran KUR pada tahun ini adalah sebesar Rp190 triliun. Sementara itu, realisasi sampai dengan 29 Februari 2020 adalah sebesar Rp34,94  triliun atau sebesar 18,38 persen dari target.

Apabila dirinci, akumulasi realisasi penyaluran KUR dari 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp506,65 triliun dengan outstanding KUR per 29 Februari sebesar Rp165,06 triliun.

Total jumlah debitur dari 2015 sampai dengan 29 Februari sebanyak 19,5 juta debitur. Adapun jumlah debitur aktif per 29 Februari 2020 sebanyak 11,9 juta debitur.

Pemerintah memberikan stimulus pengajuan KUR untuk menggenjot realisasi penyaluran KUR pada tahun ini. Stimulus itu berupa relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR seperti izin usaha, NPWP dan dokumen agunan tambahan. Pelaku UMKM juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi pengajuan kredit. “Untuk calon peminjam, kami berikan relaksasi syarat administrasi,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper