Bisnis.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia atau WNI yang menetap di luar negeri bisa menghentikan sementara kepesertaannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pemerintah mengatur bahwa peserta WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Hal itu tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) Perpres 64/2020.
Meskipun begitu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia tidak bisa menghentikan sementara kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
"Dalam hal peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan manfaat," tertulis dalam Perpres tersebut, seperti dikutip Bisnis, Rabu (13/5/2020).
Adapun, WNI yang telah memberhentikan sementara kepesertaannya wajib melapor kepada BPJS Kesehatan saat kembali ke Indonesia. Peserta pun harus membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia.
Setelah itu, status kepesertaan WNI tersebut akan kembali aktif dan yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.