Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI di Luar Negeri Dapat Berhenti Sementara Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Warga Negara Indonesia atau WNI yang menetap di luar negeri bisa menghentikan sementara kepesertaannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia atau WNI yang menetap di luar negeri bisa menghentikan sementara kepesertaannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pemerintah mengatur bahwa peserta WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Hal itu tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) Perpres 64/2020.

Meskipun begitu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji atau upah di Indonesia tidak bisa menghentikan sementara kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

"Dalam hal peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan manfaat," tertulis dalam Perpres tersebut, seperti dikutip Bisnis, Rabu (13/5/2020). 

Adapun, WNI yang telah memberhentikan sementara kepesertaannya wajib melapor kepada BPJS Kesehatan saat kembali ke Indonesia. Peserta pun harus membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia.

Setelah itu, status kepesertaan WNI tersebut akan kembali aktif dan yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper