Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Corona, Kewajiban Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Rp3 Triliun Jalan Terus

Modal inti minimum bank senilai Rp3 triliun diatur Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Pemenuhan modal inti tersebut harus dicapai bank paling lambat 31 Desember 2022.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemenuhan modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022 tetap harus dilakukan bank di tengah kebijakan restrukturisasi kredit akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun, modal inti minimum bank senilai Rp3 triliun diatur Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Pemenuhan modal inti tersebut harus dicapai bank paling lambat 31 Desember 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan isu bank kekurangan permodalan di tengah pandemi Covid-19 tidak akan terjadi jika bank melakukan kebijakan restrukturisasi.

Dengan kebijakan restrukturisasi, bank tidak perlu menambah pencadangan atas kredit macet karena debitur kesulitan berusaha akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, lantaran kondisi tersebut, kewajiban memenuhi modal inti Rp3 triliun tetap dilakukan. Bahkan, spirit untuk melakukan konsolidasi tetap ada.

"Konsolidasi jangan khawatir minta ditunda, bahkan ini memenuhi batas Rp3 triliun tetap dilakukan. Saya rasa Covid-19 tidak ada hubungan dengan bank kekurangan permodalan karena sudah diizinkan restrukturisasi," katanya, Jumat (15/5/2020).

Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi Bisnis, Senin (18/5/2020), Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemenuhan modal inti tersebut akan memaksa bank melakukan konsolidasi.

Selama ini, perbankan di Indonesia terlalu tersegmentasi, sehingga harus dilakukan konsolidasi agar gap antar bank tidak terlalu jauh. Apalagi, bank memang seharusnya memiliki modal yang kuat untuk bisa bersaing.

Meskipun saat ini bank melakukan restrukturisasi kredit, kewajiban melakukan penambahan modal inti seharusnya tidak memberatkan operasional. Pasalnya, kewajiban pemenuhan modal inti berada di tangan pemilik bank.

Sementara itu, kebijakan melakukan restrukturisasi kredit bebannya pada bank bersangkutan, sehingga tidak akan mempengaruhi kebijakan modal inti.

"Restrukturisasi itu urusannya bank dan nanti ada bantuan likuiditas juga dari pemerintah. Kalau tambah modal, itu urusannya pemilik bank, bukan urusan bank. Ini dua hal berbeda, jadi bisa berjalan bersamaan," katanya.

Menurutnya, jika pemilik bank merasa keberatan melakukan penambahan modal inti di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi, melakukan konsolidasi menjadi pilihan yang tepat. Apalagi, selama proses merger berlangsung, bank tetap dapat beroperasi normal tanpa mengurangi aktivitas seperti melakukan restrukturisasi kredit.

"Kalau pemilik bank keberatan memenuhi persyaratan modal inti Rp3 trilun, pemilik bisa menjual banknya, bisa melakukan merger dan lain-lain, atau yang disebut konsolidasi," sebutnya.

Apalagi saat ini pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sedang menyusun skema bantuan penyangga likuiditas. Hal ini diharapkan dapat membantu bank yang mengalami masalah sehingga pilihan melakukan merger bisa dihindari.

Hanya saja, jika setelah bantuan likuiditas diberikan dan bank tetap mengalami masalah, merger menjadi satu-satunya pilihan bagi bank.

"Bantuan likuiditas itu adalah bantuan yang pertama, kalau tidak berhasil juga, kan bank tetap harus diselamatkan, ada ketentuan merger, semua ini untuk menyelamatkan perbankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper