Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Bank Diblokir PPATK, Rekening Aktif Terbanyak Miliki Simpanan hingga Rp100 Juta

LPS mencatat jumlah rekening dengan simpanan hingga Rp100 juta mencapai 619,64 juta atau 98,9%.
Duwi Setiya Ariyanti, Patricia Yashinta Desy Abigail
Senin, 28 Juli 2025 | 19:45
Karyawati menghitung uang di salah satu kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang di salah satu kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah perbankan paling banyak berasal dari kelompok simpanan hingga Rp100 juta di tengah rencana PPATK memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan.

Berdasarkan data LPS hingga akhir Mei 2025, jumlah rekening nasabah dengan simpanan hingga Rp100 juta mencapai 619,64 juta atau 98,9% dari total rekening. Jumlah ini terpantau naik 0,8% dalam sebulan dan naik 2,9% sepanjang tahun ini. Untuk kategori lainnya, yakni simpanan lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta tercatat pada 3,22 juta atau 0,5% terhadap total. Jumlah rekening pada kelompok ini turun -0,6% dalam sebulan dan turun -0,5% sepanjang 2025.

Berikutnya, simpanan dengan nilai lebih dari Rp200 juta hingga Rp500 juta menyentuh 2,29 juta atau setara dengan 0,4%. Jumlah rekening pada kelompok ini turun -0,4% dan terkoreksi -0,1% sepanjang tahun 2025. Ada pula simpanan dengan nilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar yang tercatat pada 866.172 rekening. Pemilik rekening ini mencerminkan 0,1%. Jumlah rekening ini pun terkoreksi -0,3% dalam sebulan kendati masih tumbuh 0,1% sepanjang tahun ini.

Selanjutnya, rekening dengan simpanan lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dengan jumlah 381.556 yang setara dengan 0,1%. Jumlah rekening kelompok ini naik 0,1% dalam sebulan dan naik lebih kencang, 2,6% sepanjang tahun ini. Untuk nominal simpanan lebih besar, terdapat kelompok di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar yang tercatat pada 222.173 rekening. Jumlah ini turun -0,2% dalam sebulan, lalu turun lebih dalam, -0,5% sepanjang 2025.

Terakhir, dengan nilai simpanan paling besar, yakni kelompok di atas Rp5 miliar yang terekam pada 145.032 rekening. Jumlah rekening pada kelompok ini terpantau naik 0,2% dalam sebulan dan naik lebih tinggi, 0,4% pada sepanjang tahun ini. Menariknya, secara total, jumlah rekening nasabah yang tercatat mencapai 626,76 juta atau tumbuh 0,7% dalam sebulan dan naik 2,9% sepanjang tahun 2025.

Adapun, sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant atau menganggur untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025). 

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga 12 bulan. Rentang waktu ini bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.

Adapun, rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro