Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Tapera Terbit, Berlaku Wajib Bagi Pekerja dan Iuran 3 Persen dari Gaji

Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau Tapera dan mewajibkan masyarakat menjadi peserta Badan Pengelola atau BP Tapera.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (20/5/2020).

Beleid itu mengatur penyelenggaraan Tapera melalui penyimpanan dana oleh peserta secara periodik yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pesertanya. Selain itu, hasil pemupukan dana pun dapat dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir.

Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," tertulis dalam beleid tersebut. 

Para peserta dikenakan simpanan atau iuran sebesar 3% dari total gaji atau penghasilannya. Iuran peserta segmen pekerja akan dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan setiap bulannya, sedangkan peserta bukan pekerja akan dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata dalam satu tahun dengan batasan tertentu.

Pemerintah mengatur bahwa peserta yang tidak membayar iuran akan dinyatakan nonaktif status kepesertaannya, tetapi rekening kepesertaannya akan tetap tercatat di BP Tapera. Untuk mengaktifkan kembali status tersebut, peserta dapat melanjutkan pembayaran iuran.

Pemerintah pun mengatur kepesertaan seseorang otomatis berakhir setelah memasuki masa pensiun bagi pekerja dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Selain itu, peserta yang meninggal dunia dan tidak memenuhi kriteria kepesertaan selama lima tahun akan berakhir status kepesertaannya di BP Tapera.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun sebagaimana dapat kembali menjadi peserta yang merupakan pekerja mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai peserta. Peserta [tersebut] berakhir kepesertaannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan," tertulis dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper