Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada hari ini. Berapa besaran iurannya?
Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Jokowi menetapkan kenaikan iuran tersebut sebagai respon atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA), yang diatur dalam Perpres 75/2019. Atas pembatalan tersebut, pemerintah pun menyusun Perpres 64/2020 dan kembali memberlakukan kenaikan iuran mulai Rabu (1/7/2020).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:
Kelas I: dari Rp80.000 naik menjadi Rp150.000
Kelas II: dari Rp51.000 naik menjadi Rp100.000
Kelas III: dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 (mendapatkan subsidi)
Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp16.500. Besaran itu berlaku sepanjang 2020. Kemudian, mulai Januari 2021 peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut. Kenaikan iuran tersebut menurutnya bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.
"Sistem sudah disiapkan, Insya Allah [kenaikan iuran] bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman [dari kenaikan iuran] sebelumnya," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar selalu terlindungi oleh JKN. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang keberatan dengan penyesuaian iuran bisa memilih untuk turun kelas kepesertaan.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar Iqbal.