Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terakhir Naik 2020, Cek Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut ini adalah informasi tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum lama ini menjadi sorotan. Pasalnya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berpotensi naik pada 2025. 

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan naik terakhir pada 2020, setelah beberapa tahun tidak terjadi kenaikan. Berikut ini adalah informasi tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Peserta segmen mandiri dapat memilih iuran sesuai kebutuhan yang terbagi dalam tiga kelas yakni: 

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI mencapai Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta. 

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) 

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper