Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjaminan Kredit Modal Kerja, OJK: Ini untuk Percepat Pemulihan UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan dukungan ini akan mempercepat pemulihan sektor usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) Tanah Air, sehingga dapat mempercepat penyaluran kredit dan perbaikan kualitas kreditnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. BISNIS.COM
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik program pemerintah dalam memberikan jaminan modal kerja baru bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah lewat PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan dukungan ini akan mempercepat pemulihan sektor usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) Tanah Air, sehingga dapat mempercepat penyaluran kredit dan perbaikan kualitas kreditnya.

Selain penjaminan, pemerintah juga sudah meluncurkan program subsidi bunga yang diberikan kepada debitur dengan plafon pinjaman di bawah Rp500 juta serta plafon antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

"Ini berikan kemudahan UMKM untuk percepat pemulihannya. Insentif lain UMKM adalah pada penempatan dana yang sudah mencapai Rp30 triliun di bank-bank BUMN yang akan memberikan stimulus biaya beban dana yang lebih murah, [yang pada akhirnya membuat suku bunga kredit pun rendah bagi UMKM]," katanya dalam acara penandatanganan Perjanjian Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di laman media sosial resmi Kementerian BUMN, Selasa (7/7/2020).

Wimboh mengatakan perbankan pun masih bisa melanjutkan program restrukturisasinya, sehingga dapat melanjutkan dengan pemberian modal kerja baru.

"Debitur-debitur yang memiliki pinjaman bisa datang ke bank dan menyampaikan bahwa mereka siap beroperasi kembali, dan tentu ini akan menjadi prioritas bank untuk diproses menjadi pemberian modal kerja baru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper