Bisnis.com, JAKARTA – Para pengurus bank pembangunan daerah (BPD) menunggu realisasi program pemulihan ekonomi nasional berupa penempatan uang pemerintah di perbankan. Emiten bank daerah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia lebih berpeluang mendapatkannya.
Penempatan uang negara di bank umum baik berskala nasional maupun daerah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2020. Dalam beleid itu Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang untuk bank umum, termasuk BPD, untuk menjadi mitra penempatan dana pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).