Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Dorong Perbankan Percepat Realisasi Penurunan Bunga Kredit

Sektor perbankan didorong untuk segera mempercepat transmisi penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia ke dalam suku bunga kredit.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. Bisnis/Himawan L Nugraha
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri perbankan didorong untuk segera mempercepat realisasi penurunan suku bunga kredit karena Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan total sebanyak 175 basis poin menjadi 4 persen sejak Juli 2019.

“Transmisi di perbankan masih lambat. Jadi kami turunkan 175 basis poin tapi bunga kredit baru turun 74 basis poin,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam webinar Peran perbankan memulihkan ekonomi di Jakarta, Jumat (17/7/2020). 

Dia menjelaskan sejak Juli 2019 hingga Juli 2020 rata-rata suku bunga kredit saat ini mencapai 9,99 persen atau turun 74 basis poin dari 10,73 persen. Sedangkan bunga deposito turun lebih banyak yakni sebesar 116 basis poin dari 6,66 persen menjadi 5,50 persen.

Menurut dia, kondisi industri perbankan Tanah Air saat pandemi COVID-19 masih lebih baik jika dibandingkan saat krisis tahun 1998 dan 2008. Kondisi itu, lanjut dia, ditunjukkan dari rasio kecukupan  modal (capital adequacy ratio/CAR) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masih berada di atas level minimal.

Per Mei 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio CAR perbankan Tanah Air mencapai 22,16 dan AL/DPK mencapai 24,33 persen.

Destry memperkirakan perbankan masih melakukan prinsip kehati-hatian dan membutuhkan waktu untuk menyalurkan pinjaman mencermati faktor risiko dampak pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu proses penjaminan sangat penting yang sekarang menjadi fokus pemerintah untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp123,46 triliun untuk membantu UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun.

Selain itu, subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana di bank untuk restrukturisasi kredit UMKM Rp78,78 triliun dan pembiayaan investasi kepada koperasi Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper