Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, OJK Dinilai Lambat Selesaikan Masalah sejak Pertama Berdiri

Ekonom dan Research Director Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menjelaskan bahwa masalah keuangan Jiwasraya memang sudah terjadi sejak lama, yakni pada kurun 2004. Masalah itu tak kunjung terselesaikan hingga memuncak pada 2018 saat terjadi gagal bayar klaim.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dinilai bergerak lambat dalam menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), khususnya ketika menerima estafet masalah tersebut saat otoritas terbentuk.

Ekonom dan Research Director Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menjelaskan bahwa masalah keuangan Jiwasraya memang sudah terjadi sejak lama, yakni pada kurun 2004. Masalah itu tak kunjung terselesaikan hingga memuncak pada 2018 saat terjadi gagal bayar klaim.

Menurut Piter, lambatnya penanganan OJK dalam penyelesaian masalah tersebut turut memengaruhi kian terpuruknya kondisi keuangan Jiwasraya. Otoritas memang 'baru bertanggung jawab' untuk mengawasi Jiwasraya pada 2012, saat OJK terbentuk, tetapi tidak terdapat langkah cepat saat itu.

"Dalam hal ini OJK tidak tegas waktu serah terima [dari Bapepam LK] untuk langsung menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Jiwasraya. Namun, saya tahu juga, paham sekali bagaimana posisi politik dari OJK waktu itu baru berdiri," ujar Piter pada Rabu (29/7/2020) dalam diskusi bertajuk Perlukah OJK Dibubarkan.

Dia menjelaskan bahwa OJK memang mengalami kesulitan untuk melakukan langkah tegas ketika pertama terbentuk. Namun, hal tersebut tetap disayangkan karena otoritas memiliki kapasitas untuk mencegah pembengkakan masalah Jiwasraya.

Menurut Piter, saat ini OJK perlu melakukan pengambilan keputusan yang lebih tegas terkait berbagai polemik di lembaga jasa keuangan. Beberapa yang perlu menjadi perhatian menurutnya adalah Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Bank Bukopin Tbk.

"Hal-hal seperti ini saya kira perlu kita awasi, kepada OJK sebagai lembaga, dan kepada teman-teman yang sedang memimpin OJK untuk melakukan pembenahan masalah yang kita hadapi bersama," ujar Piter.

Jiwasraya mengumumkan gagal bayar klaim senilai Rp802 miliar akibat penjualan produk JS Saving Plan. Jumlah utang klaim itu terus meningkat hingga Rp18 triliun pada saat ini, terdiri dari Rp16,5 triliun utang klaim saving plan dan Rp1,5 triliun polis tradisional.

Berdasarkan laporan keuangan 2019 audited, Jiwasraya mencatatkan ekuitas negatif Rp34,61 triliun. Posisi aset perseroan pada akhir tahun lalu sebesar Rp18,13 triliun sedangkan kewajiban atau liabilitasnya berada di angka Rp52,74 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper