Bisnis.com, JAKARTA - Bank-bank yang masuk dalam kategori kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I berupaya memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp1 triliun paling lambat pada akhir tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memutuskan bank umum mesti memenuhi modal inti minimum senilai Rp3 triliun. Pemenuhan ini dilakukan secara bertahap hingga 2022.