Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pasal-Pasal di RUU BI yang Berpotensi Melumpuhkan Independensi Bank Sentral

Salah satu pasal yang berisiko mengancam independensi BI dalam menentukan kebijakan moneter, terkait dengan pemerintah juga memiliki andil dalam keputusan tersebut saat RDG berlangsung.
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pasal dalam rancangan Undang-Undang perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) dinilai berpotensi mengancam independensi BI.

Berdasarkan draf RUU BI, tugas BI akan diperluas, tidak hanya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan, jelas dalam pasal tersebut bahwa pengendalian inflasi bukan lagi menjadi tugas utama BI.

Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah 9C, yaitu BI dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah jika tidak menyetujui keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Artinya, BI mesti melaksanakan apa yang diputuskan," kata Eric kepada Bisnis, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, menurut Eric, yang lebih perlu dikritisi adalah pasal 43 tentang Rapat Dewan Gubernur (RDG). Berdasarkan pasal ini, wakil pemerintah memiliki hak suara dan jumlahnya bisa lebih dari satu.

RUU BI pasal 43 ayat a tertulis RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara.

Eric menilai, pasal ini berisiko mengancam independensi BI dalam menentukan kebijakan moneter. Pasalnya, pemerintah juga memiliki andil dalam keputusan tersebut saat RDG berlangsung.

"Dalam situasi hipotetis, misalnya jika anggota RDG dari BI melihat bahwa suku bunga lebih baik dipertahankan karena ada resiko terhadap nilai tukar, sementara wakil pemerintah ingin menurunkan suku bunga. Pemerintah bisa menambah jumlah wakilnya di RDG untuk memenangkan voting," jelas Eric.

Sehingga, dia mengatakan dalam RUU BI perlu ditetapkan jumlah maksimal wakil pemerintah dan tidak bisa dengan unilateral ditambah.

"Saya sebenarnya melihat bahwa RUU ini bukan sesuatu yang urgent. Jika disahkan, RUU ini juga bisa menyebabkan berkurangnya kredibilitas dan independensi BI di mata para investor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper