Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara terkait dengan polemik Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia yang dikhawatirkan akan menggerus independensi BI.
Sebagaimana diketahui, usulan pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI dan pembentukan Dewan Moneter sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
Perry, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020), menyampaikan bahwa BI telah mencermati isu yang berkembang tersebut.
Dia menyampaikan, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya pada 2 September 2020 lalu, menegaskan dan menjamin BI dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan tetap independen.
"Pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi BI, dalam kesempatan beliau menjelaskan ke koresponden asing," katanya.
Di samping itu, Perry mengatakan, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga
Dijelaskan bahwa RUU BI tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan belum ada pembahasan di pemerintah.
"Saya baca, dari keterangan pers Ibu Menteri Keuangan, huruf F, mengenai RUU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," jelas Perry.