Bisnis, JAKARTA — Tren kenaikan kasus gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan saat ini turut mengancam kestabilan bisnis bank. Bank perlu mencari solusi inovatif agar kredit macet tak berujung pada jalur hukum yang memangkas likuiditas dan modal.
Gugatan PKPU masih mengalami kenaikan yang mencerminkan kondisi pelaku usaha yang terus tertekan seiring dengan potensi resesi selama masa pandemi.