Bisnis.com, JAKARTA -- Likduitas bank umum terus mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja, ini tidak terjadi di bank kecil yang justru mengalami penurunan dana pihak ketiga (DPK).
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2020, penghimpunan dana di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I tercatat senilai Rp31,06 triliun atau turun 45,29% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Penurunan DPK kelompok BUKU I ini telah terjadi sejak awal 2020.
Sementara itu, kelompok BUKU II masih mencatatkan pertumbuhan DPK. Meskipun pertumbuhannya cenderung melambat. Pada Juli 2020 pertumbuhan DPK BUKU II adalah sebesar 3,28% (yoy), lebih rendah dari posisi Juni 2020 yang mampu tumbuh 4,7% (yoy). Berbeda halnya dengan BUKU III dan BUKU IV yang mencatatkan pertumbuhan masing-masing sebesar 0,06% dan 16,78% pada Juli 2020.
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai pertumbuhan dana di bank menengah besar yakni BUKU III dan IV tergolong wajar karena 70% dana masyarakat memang ditempatkan pada kelompok bank tersebut. Pertumbuhan dana semakin tinggi di tengah pandemi karena perilaku masyarakat yang memilih tempat menyimpan dana ke bank besar.
Di sisi lain, perpindahan dana yang saat ini mengalir ke bank besar, justru dinilai menguntungkan bank kecil. Pasalnya, bank kecil selama ini memang menawarkan bunga tinggi untuk setiap penempatan dana yang dilakukan nasabah. Demand kredit yang rendah membuat biaya dana akan semakin tinggi jika likuiditas buku kecil terus bertambah.
"Mereka [bank kecil] memang tidak perlu cari dana besar karena tidak ada penyaluran, akan rugi dari segi cost, eranya sekarang mereka harus melakukann efisiensi dan mendorong fee based income (FBI)," katanya kepada Bisnis, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, jika bank kecil terdesak masalah lidkuitas, lebih baik mencari dana dalam bentuk pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) Bank Indonesia daripada menghimpun dana masyarakat. Apalagi, ketentuan PLJP sudah semakin diperlonggar.
Industri perbankan pun, lanjutnya, telah dipermudah dengan adanya relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai penangguhan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) maupun Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan membantu bank melakukan efisiensi.
"Apalagi pemerintah kan sudah bilang tidak mau ada bank gagal, PLJP sudah dimudahkan, untuk keperluan likuididtas, daripada kumpulin dana masyarakat yang cost lebih tinggi, lebih baik ajukan PLJP," katanya