Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikasi e-Dabu, Permudah Badan Usaha Gunakan Layanan BPJS Kesehatan

Aplikasi e-Dabu mobile ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile dan berbagai layanan digital lain, dalam rangka menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan kemudahan ini akan ditemui dari berbagai aspek mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.

"Pada tahun 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84%, meningkat dari skor tahun sebelumnya yang sebesar 78,1%. Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha," ujar Andayani dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Dia mengatakan, aplikasi e-Dabu mobile berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC). Dari sisi administrasi, aplikasi e-Dabu mobile lebih mampu diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha, kapan dan di mana saja melalui smartphone.

Di samping itu, aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Selain e-Dabu mobile, layanan administratif juga dapat diperoleh peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! atau BPJS SATU! di rumah sakit.

Andayani mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 tampak bahwa pemanfaatan layanan administratif melalui kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Misalnya, sampai dengan Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS. Perubahan lokasi FKTP, dan perubahan alamat peserta JKN-KIS adalah fitur-fitur di Mobile JKN yang paling banyak dimanfaatkan penggunanya. Demikian halnya juga layanan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, jumlah pemanfaatannya pun ikut bertambah," tambah Andayani.

Sementara itu, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, dan informasi jadwal antrean operasi. Bahkan, ada pula layanan daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, yang seluruh layanan ini dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.

BPJS Kesehatan berharap badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah tersedia.

"Kami juga berharap, badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. Di samping akan mempermudah pekerjanya memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya," tutup Andayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper