Bisnis.com, JAKARTA — Pada pertengahan 2020, tepatnya menjelang dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan enam butir rekomendasi untuk menekan defisit layanan kesehatan tersebut. Beberapa bulan berlalu, pemerintah kembali memberi indikasi berlanjutnya kenaikan iuran.
Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika rekomendasi tersebut dijalankan, maka dapat defisit bisa dipangkas hingga Rp12,2 triliun atau sama dengan nilai defisit sepanjang 2019. Dengan demikian, iuran tidak perlu dinaikkan.