Bisnis.com, JAKARTA - Investasi langsung ke perusahaan membawa kondisi untung atau rugi bagi investornya. Akan tetapi, saat investornya adalah pengelola dana pensiun milik publik, berinvestasi pada perusahaan yang akhirnya rugi menjadi kesulitan tersendiri.
Rugi yang tercipta jika tidak memiliki kronologis utuh dan dapat dipertanggung jawabkan menjadi kerugian negara dan akhirnya harus dihadapan dengan hukum.