Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Nilai Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Masih Terjaga

OJK juga menilai perekonomian sejumlah negara yang masih terkontraksi sepanjang 2020 masih berimbas kepada perekonomian Indonesia. Meski demikian, outlook ke depan diperkirakan membaik seiring penurunan laju infeksi harian dan vaksinasi global yang semakin luas.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan nasional masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19.

Pada awal tahun ini OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.

Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan idiosyncratic.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pemberian pelonggaran peraturan prudensial bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur agar memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko, serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan. Hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.

Restrukturisasi kredit kepada sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur senilai Rp388,33 triliun, sedangkan non-UMKM sebanyak 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Wimboh juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Dia menjelaskan, OJK telah berhasil mendorong perbankan menekan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak 2016 menjadi di bawah 10%.

Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74% menjadi 9,27% di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 11,42% turun menjadi 8,83% pada Januari 2021. Sementara itu, suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74% menjadi 10,95% di Januari 2021.

ASESMEN PEREKONOMIAN

Selain itu, OJK juga menilai perekonomian sejumlah negara yang masih terkontraksi sepanjang 2020 masih berimbas kepada perekonomian Indonesia. Meski demikian, outlook ke depan diperkirakan membaik seiring penurunan laju infeksi harian dan vaksinasi global yang semakin luas.

Hal itu sejalan dengan kebijakan fiskal dan moneter akomodatif yang terus dijalankan berbagai negara untuk mendukung pemulihan ekonomi. IMF sendiri memperkirakan perekonomian global pada 2021 akan pulih lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.

Perkembangan positif tersebut mendorong pasar keuangan global ,termasuk Indonesia menguat pada Februari 2021. Sampai dengan 19 Februari 2020, IHSG menguat 6,3% mtd.

Namun demikian, aksi risk on investor menyebabkan pasar SBN sedikit tertekan dengan rerata yield SBN naik sebesar 9,4 bps mtd.

Investor nonresiden mencatatkan net buy di pasar saham sebesar Rp2,49 triliun dan di pasar SBN Rp6,5 triliun mtd (ytd pasar saham: net buy Rp13,43 triliun; ytd pasar SBN: net buy Rp19,9 triliun).

Dari sektor perbankan, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2021 tumbuh double digit sebesar 10,57% yoy. Sementara itu, walau kredit perbankan terkontraksi -1,92% yoy, namun tren pertumbuhannya mengindikasikan perbaikan dari bulan sebelumnya, terutama didorong oleh bank BUMN dan BPD yang tumbuh masing-masing 1,45% dan 5,68% yoy.

Adapun pada industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi -18,6% yoy karena sektor rumah tangga seiring dengan masih rendahnya demand.

Kemudian premi yang dihimpun industri asuransi tercatat naik Rp30,4 triliun, dengan rincian asuransi iwa Rp19,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi Rp11,3 triliun. Selanjutnya, Fintech P2P Lending pada November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp15,34 triliun, tumbuh 13,5% yoy.

Hingga 23 Februari 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 16, dengan total nilai penghimpunan dana Rp11,01 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, empat di antaranya dilakukan oleh emiten baru.

Dalam pipeline saat ini juga terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp22,55 triliun.

PROFIL RISIKO TERJAGA

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Januari 2021 masih terjaga dengan rasio NPL gross 3,17% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,9%.

Risiko nilai tukar perbankan masih terjaga pada level yang rendah, terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Januari 2021 sebesar 1,73%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14% dan 33,85%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50%, serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Begitupun dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat 2,11%, jauh di bawah maksimum 10%.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur, serta tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper