Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Penerapan Kelas Standar, BPJS Kesehatan Perlu Antisipasi Hal-Hal Ini

Berlakunya kelas standar membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan nonPBI.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan dinilai perlu mengantisipasi sejumlah hal terkait persiapan penerapan kelas standar rawat inap. Keberlangsungan dana jaminan sosial (DJS) perlu jadi perhatian utama.

Praktisi jaminan sosial dan Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Odang Muchtar menilai bahwa penerimaan iuran akan menjadi aspek paling terpengaruh oleh kebijakan kelas standar. Hal tersebut karena besaran iuran peserta akan berubah.

Berlakunya kelas standar membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan nonPBI. Besaran iuran pun berlaku rata, berbeda dengan saat ini karena terdapat tarif iuran tersendiri di setiap kelas.

"Saat kelas standar rawat inap dari Peraturan Presiden [Perpres] 64/2020 diberlakukan, maka sebanyak peserta kelas I JKN berpotensi akan migrasi ke kelas II dan bahkan kelas III [karena besaran iurannya yang berubah]," ujar Odang kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, sejumlah aspek harus dipersiapkan oleh BPJS Kesehatan saat akan memasuki penerapan kelas standar. Pertama, aspek paling utama yakni bagaimana BPJS Kesehatan memastikan keseimbangan DJS dengan biaya manfaat JKN.

Undang-Undang 40/2004 tentang SJSN mengamanatkan penerapan kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Selain besaran iuran yang berubah menjadi sama rata, manfaat JKN pun akan mengalami penyesuaian dengan kebijakan KDK dan kondisi terkini.

Kedua, BPJS Kesehatan perlu memastikan pengaturan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) untuk menerima manfaat rawat inap setara kelas I. Menurut Odang, perlu terdapat kemudahan mengakses rawat inap sesuai hak perusahaan dan pekerjanya.

"Lalu, sesuai Pasal 23 UU SJSN, perusahaan dapat membayar selisih biaya. Bagaimana menghitung selisih biaya tersebut agar kebutuhan peserta atau perusahaan terpenuhi?" ujar Odang.

Dia menilai bahwa persiapan kebijakan dari BPJS Kesehatan itu dapat membuka ruang rumah sakit berinovasi dan tumbuh kembang. Oleh karena itu, BPJS perlu bersiap memasuki masa penerapan kelas standar.

Amanat penerapan kelas standar kembali tercantum dalam Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, di mana pemerintah harus menyusun regulasi mengenai kelas standar pada akhir 2020. Alhasil, wacana penerapan kelas standar pun kembali mencuat dan segera diujicobakan pada 2021.

Pembagian kelas ke PBI dan nonPBI dinilai akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) menjadi lebih sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper