Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa manfaat beasiswa bagi anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan atau kematian masih disusun. Kompleksitas manfaat membuat penyusunan aturan membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai pihak.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pemberian beasiswa merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Anak dari pekerja atau peserta BP Jamsostek yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja atau mengalami kematian berhak menerima manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Manfaat itu diberikan untuk dua orang anak, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi.
Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Adapun, menurut Utoh, aturan tersebut sedang difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan melibatkan BP Jamsostek serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.
“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” ujar Utoh dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Rabu (31/3/2021).
BP Jamsostek berharap dengan adanya beasiswa itu, nilai manfaat bagi peserta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Menurut Utoh, pihaknya pun terus mendukung Kemenaker dalam menyelesaikan aturan teknis tersebut.
Baca Juga
“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BP Jamsostek. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” ujar Utoh.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa aturan teknis yang belum kunjung terbit membuat manfaat beasiswa belum dapat terealisasi. Padahal, dana beasiswa itu sudah tersedia dan siap diberikan.
"Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan, pihak BPJS Ketenagakerjaan yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini," ujar Timboel.
Timboel menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan harus menjelaskan perkembangan proses pembuatan Permenaker itu, mengingat sudah lebih dari satu tahun amanat PP 82/2019 belum terealisasi. Presiden pun dinilai perlu memberikan perhatian atas kondisi tersebut.
"Semoga Permenaker ini bisa segera selesai dan anak-anak yang berhak atas beasiswa segera memperolehnya," ujar Timboel.