Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan: Hubungan Kerja Jadi Tantangan Implementasi JKP

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak sektor usaha terpuruk sehingga melakukan pengurangan jumlah pekerja.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Berubahnya kondisi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zanudin menjelaskan pandemi Covid-19 menyebabkan banyak sektor usaha terpuruk sehingga melakukan pengurangan jumlah pekerja. Hal tersebut memengaruhi jumlah peserta jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa per Februari 2021, peserta aktif sebanyak 27,75 juta orang. Jumlahnya menurun dibandingkan dengan posisi Desember 2020 sebanyak 29,98 juta orang dan 2019 sebanyak 34,17 orang.

Di tengah kondisi pandemi itu, pemerintah menerbitkan program JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti namanya, program itu diperuntukkan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zainudin menilai penyelenggaraan JKP menghadapi tantangan tersendiri, misalnya kondisi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Banyaknya pekerja kontrak dinilai membuat nilai dari program JKP belum dapat dirasakan seluruh lapisan pekerja.

"Tantangan dalam hal hubungan kerja, yakni [terkait] pekerja tidak tetap dan outsourcing. Bagaimana hubungan kerja ini bisa jadi lebih bagus [sehingga manfaat JKP dapat dirasakan dengan lebih optimal]," ujar Zainudin pada Senin (31/5/2021).

Manfaat JKP dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dan aktif menjadi peserta selama 24 bulan terakhir, dengan ketentuan aktif membayar iuran dalam 12 bulan terakhir dan 6 bulan di antaranya merupakan pembayaran berturut-turut.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang menekan sektor usaha membuat banyak pekerja yang mengambil pekerjaan kontrak atau outsource. Ketika pekerjaan itu usai, peserta mungkin tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Selain itu, terdapat berbagai tantangan lain dalam pelaksanaan JKP, seperti kewajiban pemberi kerja dalam mengikutsertakan pesertanya di jaminan sosial. Seorang pekerja dapat menerima manfaat JKP jika didaftarkan di program-program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

"Juga tantangan integrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN], karena peserta wajib terdaftar di JKN [untuk memperoleh manfaat JKP]. Nanti data BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan harus terintegrasi," ujar Zainudin.

Terlepas dari berbagai tantangan itu, dia meyakini program JKP dapat memicu peningkatan kepesertaan jaminan sosial. Adanya pandemi Covid-19 dinilai membuat masyarakat dan para pemberi kerja sadar akan pentingnya jaminan sosial, baik di masa normal maupun masa krisis.

"Yang mau diciptakan oleh JKP adalah ekosistem jaminan sosial yang baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper