Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Holding Rilis, BRI Optimistis Bisa Kerek Inklusi Keuangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI/bri.co.id
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. optimistis dapat meningkatkan inklusi keuangan dengan integrasi holding ultra mikro tahun ini.

Adapun, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan Holding Ultra Mikro tahun ini.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Aturan ini menetapkan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan

Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan sedang fokus mendorong peningkatkan inklusi keuangan nasional.

Holding menurutnya akan mampu mempercepat kesetaraan layanan terutama untuk pengusaha yang unbankable dan unfeasible.

"Kami berharap ini berjalan lancar. Visi kami menciptakan finansial inklusi. Kami mampu mempercepat kesetaraan layanan," sebutnya dalam webinar Bisnis Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Dia menyampaikan perseroan akan memfasilitasi co-location, yang ditujukan untuk dapat memberikan pelayanan lebih luas di masing-masing jaringan kantor fisik.

Menurutnya, hal ini akan sangat membantu pelaku ultra mikro dalam mendapatkan jasa keuangan yang lengkap hingga naik kelas.

"Apalagi saat ini ada ada 32 juta masyarakat yang belum mendapat akses keuangan formal," sebutnya.

Adapun, dia menyampaikan proses pembentukan holding masih berjalan. Meski PP sudah terbit, tetapi perseroan masih membutuhkan beberapa proses tambahan seperti persetujuan RUPS-LB. "Pembentukan holding ini masih dalam proses. Kami berharap ini berjalan lancar," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper