Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Medan

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 30 Juli 2021  |  20:17 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Medan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara yang beralamat di Medan, Sumatra Utara. Pasca pencabutan izin, koperasi itu dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.

Hal tersebut tercantum dalam pengumuman resmi OJK nomor PENG-52/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK. Sejak saat itu, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Madani Emas Nusantara tidak dapat lagi menjalankan layanan bisnisnya.

"Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro syariah," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Jumat (30/7/2021).

Pengurus koperasi itu pun diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM Syariah dan membentuk tim likuidasi. Lalu, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara akan dilakukan oleh tim likuidasi, yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Anggar pun menjelaskan bahwa pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro syariah.

Koperasi atau lembaga jasa keuangan dapat beroperasi dan menggunakan nama dengan frasa lembaga keuangan jika mengantongi izin dari OJK.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro Bisnis Center Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK lembaga keuangan mikro pembiayaan mikro
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top