Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Ungkap 69,5 Persen UMKM Belum Dapat Akses Kredit Perbankan

Hingga saat ini, baru 30,5 persen dari total umkm yang telah menerima kredit perbankan, padahal potensi dari kredit UMKM masih sangat besar.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung di Komisi XI DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung di Komisi XI DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 69,5 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air belum mendapatkan akses pembiayaan di perbankan.

Asisten Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan hingga saat ini, baru 30,5 persen dari total umkm yang telah menerima kredit perbankan, padahal potensi dari kredit UMKM masih sangat besar.

BI pun mencatat total kredit segmen UMKM yang telah disalurkan perbankan mencapai Rp1.135 triliun atau mencapai 20,51 persen dari total kredit.

“Potensi kredit UMKM masih cukup signifikan, total kredit UMKM sekarang ini [mencapai] Rp1.135 triliun atau rasionya 20,51 persen, hanya 30,5 persen yang sudah mendapat akses kredit,” katanya dalam acara Taklimat Media, Jumat (3/9/2021).

Juda mengatakan, dari 69,5 persen UMkm yang belum menerima kredit, sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan akses kredit.

Potensi dari 43,1 persen UMKM yang membutuhkan kredit tersebut mencapai Rp1.605 triliun atau setara dengan 45,74 persen rasio kredit UMKM.

Adapun, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Aturan tersebut merupakan salah satu upaya BI untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

Juda mengatakan aturan ini berlaku mulai 31 Agustus 2021. Perbankan diwajibkan memenuhi RPIM secara bertahap, yaitu 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper