Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online (pinjol).
Keberadaan pinjol ilegal atau tidak berizin cukup marak dan merugikan masyarakat. Dalam melakukan penawaran pinjaman, pelaku pinjol ilegal memberlakukan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, hingga melakukan teror dan intimidasi. Umumnya, syarat pemberian pinjaman yang diberikan pinjol ilegal juga sangat mudah, yakni hanya dengan fotokopi KTP dan foto diri.
"Yang paling mengerikan mereka selalu meminta masyarakat peminjam untuk mengizinkan akses ke semua data dan kontak HP. Ini malapetakanya di sini. Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati, jangan sekali-sekali memberikan izin ini," ujar Tongam dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Ia tak menampik adanya potensi fraud yang dilakukan oleh pinjol legal atau resmi. Namun, setidaknya mereka berada di bawah pengawasan OJK dan memiliki peringatan kode etik dari asosiasi, serta ada pemberlakuan sanksi bila melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Marak Pinjol Ilegal, MUI: Haramnya Double |
---|
Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki pengawasan dan sulit ditindak. Tongam menuturkan pihaknya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran aplikasi secara masif terhadap pinjol ilegal, tetapi hingga saat ini masih marak.
Untuk itu, dia membagikan sejumlah tips cerdas jika masyarakat hendak mengakses pinjaman secara online. Pertama, memastikan mengajukan pinjaman hanya kepada fintech lending atau pinjol yang terdaftar di OJK. Daftar pinjol berizin ini bisa dicek melalui website OJK atau media sosial OJK.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. "Jangan pinjam melebihi kemampuan kita atau pinjam untuk bayar utang lama karena akan berbahaya pada saat pinjaman tidak bisa bayar. Jangan coba-coba pinjam yang kedua, sudah pasti tidak bisa bayar," katanya.
Ketiga, pinjam untuk kegiatan produktif yang mendorong ekonomi keluarga. Terakhir, masyarakat harus memahami terlebih dahulu segala risiko, manfaat, kewajiban sebelum mengajukan pinjaman.
"Karena ini hubungan perjanjian antara peminjam dan pemberi utang, sebelum pinjam pahami dulu manfaat, risiko, dan kewajibannya. Jangan setelah meminjam," imbuh Tongam.