Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan dan nasabah memiliki peran untuk mencegah kerugian akibat kejahatan siber, terutama terkait dengan data pribadi.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar mengatakan transformasi digital adalah sebuah keniscayaan bagi setiap industri, termasuk perbankan.
Namun di lain sisi, kejahatan siber pun dinilai semakin meningkat dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pihak bank maupun nasabah.
"Dari sinilah peran perbankan untuk melaksanakan mitigasi risiko demi memproteksi data nasabah dan juga peran nasabah untuk lebih teliti dalam penggunaan data pribadinya adalah dua hal yang sangat penting," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/9/2021).
Ary pun menjelaskan ada dua hal utama mengenai mitigasi dan juga bagaimana kondisi perbankan di Indonesia pada era transformasi digital sekarang.
Pertama, dari pihak bank pun harus memperkuat sistem keamanan sibernya dan juga turut membantu nasabahnya terkait pemahaman dan pengelolaan data pribadi.
"Kedua, dari sisi nasabah pun harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga. Terlebih data yang bersifat credential jangan mudah untuk di upload atau di-share kepada pihak-pihak yang tidak jelas,” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan, nasabah pun diimbau agar secara periodik memonitor riwayat transaksi di dalam rekeningnya, utamanya mengenai pemahaman dan ketelitian nasabah dalam bertransaksi dan menggunakan data digital.
“Karena bisa saja terjadi cyber attack, yang kadang masuk juga ke data pribadi nasabah yang sudah terekspos ke platform digital, yang kemudian dapat menggerus dananya sehingga menimbulkan kerugian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan, terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak harus khawatir untuk menabung di bank digital maupun nondigital, sebab simpanan nasabah pasti dijamin oleh LPS.
Sepanjang dana nasabah itu tercatat, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan kerugian bank misalnya memiliki kredit macet. Ketentuan penjaminan tersebut biasa disebut 3T.
“Kami merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dan tugas kami adalah terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ary.