Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening menganggur (dormant) dilakukan setelah laporan ke Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ivan sempat dipanggil oleh Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Saat itu, dia dipanggil berbarengan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Meski demikian, Ivan saat itu tidak mengonfirmasi apa yang dibahas bersama dengan Presiden pada pertemuan tersebut. Dia juga membantah apabila pertemuan di Istana bersama Gubernur BI terkait dengan pemblokiran rekening dormant.
"Sama sekali tidak. Kemarin [pertemuan dengan Gubernur BI] membahas hal lain. Bisa ditanyakan kepada Setneg ya," ungkap Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).
Kendati membantah pertemuan Rabu lalu, Ivan menyebut pihaknya sudah melaporkan ke Presiden Prabowo ihwal perlunya perlindungan khusus kepada nasabah dengan rekening tidak aktif. Rekening dormant itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk penyimpangan uang korupsi, judi online, hingga narkotika.
Laporan ke Prabowo tidak hanya soal risiko rekening dormant. Ivan menyebut Prabowo juga diberikan laporan sebelum PPATK memblokir rekening-rekening itu.
Baca Juga
Menurutnya, Prabowo mendukung tindakan PPATK itu.
"Mengingat ini dilakukan dalam kerangka perlindungan hak dan kepentingan publik dari segala potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak berwenang terhadap rekening-rekening tidak aktif, Bapak Presiden mendukung upaya ini," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Bisnis, Ivan menghabiskan waktu selama dua jam di dalam Istana Kepresidenan, Rabu (30/7/2025). Dia masuk ke Istana melalui pintu Veteran. Dia mengaku dipanggil oleh Presiden, tanpa mengetahui agenda yang dibahas.
Pemanggilan Ivan juga berbarengan dengan Gubernur BI Perry Warjiyo. Waktu kedatangan keduanya hanya terpaut dalam hitungan menit saja. Namun, keduanya sama-sama enggan mengungkap pembicaraan dengan Presiden di dalam Istana.
Pada waktu yang sama, publik geger akibat pemblokiran sejumlah rekening perbankan yang dormant. Beberapa mengeluhkan karena rekening itu sejatinya masih digunakan untuk bertransaksi.
Adapun PPATK melaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut 'menganggur' di atas lima tahun.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun.
"31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun," ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Meski demikian, puluhan rekening dormant yang diblokir itu sudah dibuka lagi. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut berapa jumlahnya secara spesifik.
"Puluhan juta rekening yang dihentikan sementara transaksinya sudah dibuka lagi," ungkap Natsir.
Saat dihubungi sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa terdapat jutaan rekening perbankan yang dormant berdasarkan laporan dari pihak perbankan. Separuhnya sudah diaktifkan kembali seiring dengan proses konfirmasi dari pemilik-pemilik rekening yang terdampak pemblokiran.
Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).