Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel Diberantas, OJK: Banyak Korban Ibu-Ibu dan UMKM

Tim Satgas Waspada Investasi membukukan 3.600 aplikasi pinjol ilegal di Sulawesi Selatan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak./Antararnrn
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah dibekukan oleh tim Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Kepolisian.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin menyebutkan pembekuan dilakukan untuk meminimalikan website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat.

"Pinjol ilegal dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah, padahal itu penipulan," katanya Sabtu (23/10/2021), mengutip Antara.

Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius, apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal, kata Patahuddin.

"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Hafiyyan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper