Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Kasus Mis-Selling Asuransi, OJK Buka Opsi Wajib Rekam dan Survei Produk

Tidak jarang nasabah asuransi menjadi korban terkait mis-selling penjualan produk asuransi unitlink. Banyak kasus nasabah asuransi unitlink mengeluhkan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara/Antara
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Tidak jarang nasabah asuransi menjadi korban terkait mis-selling penjualan produk asuransi unitlink. Banyak kasus nasabah asuransi unitlink mengeluhkan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Ataupun kasus lain, konsumen membeli produk asuransi hanya karena agen pemasarnya merupakan keluarga atau teman dekat.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan edukasi mengenai produk memang tidak hanya peru bai konsumen namun juga agen pemasar.

"Kita sudah minta gara pemasar harus disertifikasi, mereka harusnya paham tapi mungkin karena dikejar target tenaga pasar tidak dapat menjelaskan dengan baik," kata Tirta dalam Gathering di Bandung dikutip Senin (6/12/2021).

Untuk meminimalisir terjadi mis-selling tersebut, menurutnya OJK akan menyiapkan beberapa langkah. Dia mengatakan saat ini memang belum dilakukan survei secara menyeluruh terkait dengan kebutuhan produk asuransi yang diinginkan oleh konsumen.

"Nanti bisa kita tambahankan survei apakah perlu produk dengan desain seperti itu bahwa asuransi dibundle dengan invetasi, misal unitlink, atau tabungan, atau perlunya produk yang terpisah asuransi ya asuransi saja, investasi ya investasi saja,"jelasnya.

Selain itu, karena terus meningkatnya pengaduan konsumen terkait produk asuransi, pihaknya membuka kemungkinan agar dalam perjanjian jual beli polis dilakukan perekaman untuk meningkatkan jaminan perlindungan konsumen.

"Saya ingin kalau sedang memasarkan produk mbok ya direkam, industri berpikir biayanya besar, tapi dengan digitalisasi rekaman disimpan dengan format digital saya kira biayanya murah," jelasnya.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perekaman tersebut, OJK sedang merevisi Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hrapannya, dengan revisi tersebut kepercayaan konsumen dengan industri jasa keuangan akan semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper