Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Buka Suara soal Rencana Kewajiban Perekaman saat Penjualan Produk Asuransi

OJK sedang merevisi POJK terkait perlindungan konsumen. Aturan ini nanti akan mengatur mengenai kewajiban perekaman saat penjualan produk asuransi.
Kantor AAJI/Istimewa
Kantor AAJI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan perusahaan asuransi melakukan perekaman saat menawarkan produk asuransi, termasuk produk unit-link.

Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin menilai rencana tersebut cukup efektif untuk diterapkan guna memitigasi terjadinya potensi sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi atas produk asuransi yang dibeli.

"Efektif lah, bagus itu. Sebetulnya di perusahaan-perusahaan juga sudah banyak kalau setelah produk dibeli nasabah di-calling, dijelaskan. Sudah ada itu sebenarnya," ujar Freddy ketika ditemui, Senin (6/12/2021).

Terkait banyaknya aduan masyarakat atas produk asuransi unit-link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), Freddy menilai bahwa produk unit-link sesungguhnya merupakan produk asuransi yang bagus.

Namun, diakuinya memang produk unit-link seringkali di-bundling dengan produk asuransi lainnya, misalnya asuransi kesehatan. Hal ini terkadang membuat yang ditanggung nasabah menjadi besar dan nasabah kurang diberi penjelasan yang baik atas hal tersebut.

"Apakah di dalam produk unit-link ini ada asuransi-asuransi lain yang ikutan itu harus diperhatikan. Kalau misal ada asuransi kesehatan itu kan biayanya besar. Jadi penjelasannya diterima kurang baik. Kadang-kadang bisa dananya minim atau habis karena dipotong biaya asuransi. Akhirnya ribut karena dananya katanya enggak ada. Padahal kan sebetulnya produk unit-link ini bagus asal dimengerti," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi peraturan OJK terkait perlindungan konsumen. Aturan ini nanti akan mengatur mengenai kewajiban perekaman saat penjualan produk asuransi.

"Karena pengalaman kami, banyak sekali keluhan konsumen yang tidak bisa dapat diselesaikan OJK itu karena, baik dari sisi konsumen maupun dari pelaku usaha asuransi, sama-sama tidak memiliki bukti. Oleh karena itu, kami di dalam revisi nanti akan memasukkan salah satu untuk kelengkapan bukti bahwa penjelasan dari agen dan perusahaan asuransi itu sudah disampaikan dan itu direkam," kata Tirta dalam audiensi dengan Komisi XI DPR RI dan Komunitas Korban Asuransi Unit-Link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential di DPR RI, Senin (6/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper