Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai akses pembiayaan UMKM dapat terbit paling lambat pada Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut draft beleid itu secara umum telah selesai disusun dan saat ini memasuki tahap final, yakni harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan.
“RPOJK UMKM kami harapkan juga terbit dalam waktu dekat, mungkin paling lambat bulan Agustus tahun ini,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disosialisasikan pada 20 Juni 2025. Menurutnya, meskipun masih mengalami kontraksi secara year-to-date hingga Mei 2025, OJK optimistis penyaluran kredit UMKM dapat bertumbuh positif hingga penghujung 2025.
“Sehingga berdasarkan RBB [rencana bisnis bank], proyeksi pertumbuhan kredit UMKM akan kembali meningkat hingga akhir tahun,” tuturnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Dian menyebut bahwa rancangan aturan baru itu diharapkan dapat mendorong UMKM dalam meningkatkan kapasitas usahanya. Tak hanya bagi perbankan, regulasi yang sama juga mencakup ketentuan pembiayaan UMKM oleh lembaga keuangan non-bank (LKNB).
Baca Juga
Meskipun rancangan aturan ini membuka peluang peningkatan porsi penyaluran kredit UMKM yang sejauh ini hanya mencakup sekitar 20% dari portofolio pembiayaan perbankan Tanah Air, dia juga melihat adanya tantangan implementasi dari aspek tata kelola dan manajemen risiko bagi masing-masing lembaga keuangan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melalui Laporan Analisis Uang Beredar mencatat pertumbuhan kredit UMKM pada Mei 2025 kembali mengalami perlambatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Dalam laporan yang dirilis pada Senin (23/6/2025), BI melaporkan bahwa kredit UMKM tumbuh sebesar 1,9% secara tahunan (year-on-year/YoY) per Mei 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan April 2025 yang sebesar 2,3% YoY.