Danasupra Dibekukan OJK, Napas Leasing Grup Kresna (DEFI) di Ujung Tanduk

PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) dijatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI). Hukuman ini berlaku sejak 31 Desember 2021. 

DEFI dilarang melaksanakan usaha pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal yakni Rp100 miliar pada akhir 2019.

Konten Premium Terbaru