Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Petugas memindahkan uang - Dok. Antara
Lihat Foto
Premium

Danasupra Dibekukan OJK, Napas Leasing Grup Kresna (DEFI) di Ujung Tanduk

PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) dijatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
06 Januari 2022 | 10:31 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI). Hukuman ini berlaku sejak 31 Desember 2021. 

DEFI dilarang melaksanakan usaha pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal yakni Rp100 miliar pada akhir 2019.

Dalam surat bernomor S-411/NB.2/2021 itu dijelaskan sanksi pembekuan kegiatan usaha merupakan lanjutan dari peringatan-peringatan sebelumnya yang sudah dikeluarkan oleh otoritas. Danasupra (DEFI) telah dijatuhi Surat Peringatan Pertama pada  13 Oktober 2020. Selanjutnya, sanksi berlanjut dengan Surat Peringatan ke-2 pada 15 Desember 2020. 

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top