Batas Modal Inti Fintech Lending Bakal Dikerek, Modal Besar Siap Masuk?

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas modal inti disetor bagi penyelenggara fintech, diperkirakan dapat mengerek laju modal dan investasi di sektor tersebut di Tanah Air.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar ketentuan modal inti bagi penyelanggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan harapan pendanaan fintech akan semakin kencang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid baru nantinya menyempurnakan POJK Nomor 77/POJK.01/2012 khususnya untuk industri fintech P2P lending

Konten Premium Terbaru