Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar ketentuan modal inti bagi penyelanggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan harapan pendanaan fintech akan semakin kencang.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid baru nantinya menyempurnakan POJK Nomor 77/POJK.01/2012 khususnya untuk industri fintech P2P lending.
Melalui aturan baru itu nantinya, OJK berencana menaikan syarat berupa setoran minimal modal inti menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan tidak menutup kemungkinan syarat setoran minimal modal inti untuk fintech lebih besar dari Rp15 miliar. Meski begitu, penyempurnaan aturan hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Di atas itu [Rp15 miliar] kemungkinan besar. [Tapi] saya tidak bisa menyebut sebelum penyempurnaan POJK 77/2016 diterbitkan," kata Bambang kepada Bisnis Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan untuk besaran yang di atas Rp15 miliar nantinya dikhususkan bagi penyelenggara fintech yang baru mengajukan izin ke OJK, pascamoratorium dicabut.