Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Layanan Safe Deposit Box Bank Mandiri (BMRI) Naik jadi 11 Persen

Safe Deposit Box atau SDB merupakan kotak penyimpanan harta atau surat surat berharga yang terbuat dari baja dan tersimpan dalam ruang lemari. Penyediaan SDB dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa. 
Karyawan melintas di dekat logo milik Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di dekat logo milik Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI mengumumkan bahwa produk Mandiri Safe Deposit Box atau MSDB mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen. 

Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Dengan ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2022 berlaku perubahan PPN pada produk Mandiri Safe Deposit Box,” tulis pengumuman Bank Mandiri. 

Dalam pengumuman tersebut, layanan MSDB yang semula dikenakan pajak 10 persen kini menjadi 11 persen. Nasabah yang ingin penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut dapat menghubungi nomor customer service atau mandiri call 14000. 

Safe Deposit Box atau SDB merupakan kotak penyimpanan harta atau surat surat berharga yang terbuat dari baja dan tersimpan dalam ruang lemari. Penyediaan SDB dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa. 

Jasa SDB disediakan bagi nasabah perorangan maupun nasabah badan yang telah memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Mandiri. Adapun, jangka waktu penyewaan SDB berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya. 

Benda yang dapat disimpan dalam SDB adalah perhiasan, logam mulia, surat atau dokumen dan benda berharga lainnya yang tidak dilarang oleh bank ataupun ketentuan yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada Jumat (1/4). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. 

Di antara barang dan jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, air bersih, listrik untuk kriteria tertentu, hingga emas batangan. 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value added tax atau goods and services tax.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper