Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Layanan BCA (BBCA) Kena PPN 11 Persen, Ini Daftarnya

Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB). 
Nasabah bertransaksi di ATM BCA/Istimewa
Nasabah bertransaksi di ATM BCA/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen efektif mulai 1 April 2022. Kenaikan PPN ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021. 

Hal itu disampaikan BCA dalam laman resminya, dengan alasan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan BBCA terhadap kebijakan pemerintah.

“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” demikian yang ditulis laman resmi BCA pada papan pengumuman, dikutip Senin (4/4/2022). 

Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB). 

Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen:

- Reksa Dana

  • Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
  • Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana. 

- Surat Berharga

  • Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.
  • Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.

BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. “Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022.”

Untuk informasi selanjutnya terkait besarnya biaya yang diberikan, nasabah BCA dapat menghubungi customer service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau mention akun Twitter @HaloBCA.

Seperti diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper