Bisnis.com, SOLO - Belakangan ini heboh pekerja yang juga berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan Rp5,6 miliar dari BPJS.
Dia adalah Alm. Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan tersebut karena Alm. Yudistira meninggal dunia sesaat setelah mengikuti rapat bisnis di Jakarta.
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Tentu saja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak hanya satu orang di Indonesia, namun ada beberapa lainnya tapi tidak mengerti bagaimana cara klaim BPJS JKK.
Buat kamu yang saat ini sedang mencari cara klaim BPJS Kecelakaan Kerja, berikut Bisnis.com telah merangkum infomasi dan langkah-langkahnya.
Syarat klaim BPJS Kecelakaan Kerja:
1. Memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
2. Mampu menjelaskan kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
3. Menunjukkan absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
4. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).
5. Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3).
6. Kuitansi biaya pengangkutan.
7. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.
8. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Cara klaim BPJS Kecelakaan Kerja:
1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
4. Dilayani oleh petugas. Menerima tanda terima klaim.
5. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
6. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.