Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Keputusan BPA AJB Bumiputera 1912: Klaim Dibayar Februari 2023, Sugito jadi Direktur Bisnis

Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada 29 November – 1 Desember 2022 dan menghasilkan 6 keputusan.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pertimbangan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada 29 November 1 Desember 2022.

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menyebutkan pelaksanaan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua itu.

Bagus menyampaikan bahwa BPA belum lama ini telah memenuhi undangan OJK dan melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang tengah dikaji kelayakannya oleh OJK.

“Menyinergikan semua potensi yang ada dalam perusahaan ini, BPA juga memandang perlu melakukan penyegaran organisasi dan melengkapi struktur organisasi yang ada saat ini, mengingat tantangan ke depan yang dihadapi sangat kompleks dan membutuhkan frekuensi atau kesepahaman yang sama dalam upaya pemulihan kesehatan AJB Bumiputera 1912 ini,” kata Bagus dalam keterangan yang diterima Bisnis, Minggu (4/12/2022).

Adapun, Bagus menyampaikan keputusan dalam SLB yang dipimpin langsung oleh Muhammad Idaham sebagai ketua BPA  yakni: Pertama, menyetujui penggantian antarwaktu anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan), digantikan dengan Anggota BPA terpilih suara terbanyak kedua, yaitu Haji Asnawi Har. 

Hal ini terkait dengan meninggalnya Bapak Agus Patami, SE pada 24 September 2022,” terangnya.

Selanjutnya yang kedua adalah memutuskan untuk memberhentikan komisaris independen AJB Bumiputera 1912. Hal ini terkait dengan penyegaran organisasi dan tuntutan akselerasi perusahaan.

Ketiga, menyetujui usulan direksi tentang pembekuan usaha PT Mardi Mulyo dan PT Informatic Oase. Hal ini dilakukan karena kedua anak perusahaan telah dianalisis secara cermat dan akurat oleh direksi, saat ini membebani induk perusahaan dan sudah tidak memberikan keuntungan sesuai target awal saat perusahaan ini berdiri.

Kemudian keempat, memutuskan untuk mengangkat Dr. Sugito, SE. M.Si sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan catatan, Sugito merupakan ketua program studi Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Medan Area 

Lalu, kelima adalah memutusakan mengangkat Brigjen TNI. Hendrawan, S.IP sebagai Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912. dan Keenam, memutuskan mengangkat saudara Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D sebagai Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912.

Untuk selanjutnya, Asnawi Har selaku calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912 antar waktu Daerah Pemilihan III [Sumatera Bagian Selatan], Sugito selaku calon Direktur Bisnis, Brigjen TNI. Hendrawan, S.IP dan Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D selaku calon Komisaris Independen juga akan segera diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK,” jelas Bagus.

Selanjutnya, terkait dengan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, Bagus menyatakan bahwa perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023, yang kemudian diikuti tahap kedua pada Februari 2024.

“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan,” jelasnya.

Sedangkan untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 sedang diusulkan kembali ke OJK dengan kisaran besarannya yang bisa memenuhi keseimbangan antara aset dan liabilitas, setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, di mana perusahaan dapat dikatakan sehat dan tetap bisa melanjutkan operasionalnya.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa kebijakan pengurangan liabilitas yang salah satunya melalui haircut sebesar 12,5 persen dinilai oleh OJK RI belum cukup mampu untuk membuat AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi sehat.

“Meskipun BPA melalui SLB telah memutuskan besarnya haircut, kami tetap menunggu hasil keputusan OJK untuk bisa melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan [RPKP] AJB Bumiputera,” imbuhnya.

Bagus menegaskan bahwa hal ini bagian dari kepatuhan dan ketaatan perusahaan kepada pihak OJK selaku regulator. Selain itu, pihaknya pun menyadari bahwa saat ini AJB Bumiputera 1912 sedang dalam kondisi merugi.

“Oleh sebab itu, keputusan yang diambil meskipun sangat berat dan pahit adanya serta tidak populis tetap harus diambil dan diputuskan, agar roda perusahaan ini [AJB Bumiputera 1912] tetap dapat berputar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper